Tata Cara Sidang

Diposting oleh Unknown in

KONFERENSI BESAR ROHIS KE-V
ROHANI ISLAM (ROHIS)
SMA NEGERI 1 LEMAHABANG
PERIODE 2011/2012
TATA CARA SIDANG

Sidang adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.


Macam-macam sidang
a.       Sidang Pleno
b.      Sidang Komisi
c.       Sidang Subkomisi
d.      Sidang Peradilan

Jenis sidang berdasarkan struktur kekuasaan
a.       Kongres/Muktamar/Musyawarah Nasional/Musyawarah Besar
b.      Konferensi
c.       Rapat Tahunan anggota
d.      Rapat Kerja

Unsur-unsur persidangan
a.       Pimipinan sidang
b.      Peserta/peninjau
c.       Tata tertib
d.      Agenda
e.       Bahan Pembahasan
f.       Peralatan/perlengkapan
g.       Tempat
h.      Waktu, dll

Peralatan perlengkapan sidang
a.       Palu sidang
b.      Podium
c.       Meja+kursi pimpinan sidang
d.      Pengeras suara
e.       Komputer/notulen,dll

Kriteria tempat persidangan
a.       Tempat cukup luas
b.      Ruang bersih dan sehat
c.       Keamanan terjamin


Tata tertib sidang
            Agar persidangan berjalan lancar,maka diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran persidangan.
a.       Hak dan kewajiban peserta sidang
b.      Peraturan mengenai keputusan sidang
c.       Peraturan hak bicara dan hak suara di dalam persidangan
d.      Peraturan pemilihan



Tugas/fungsi pimpinan sidang
a.       Mengarahkan sidang dan menyelesaikan masalah
b.      Menjelaskan masalah yang akan dibahas
c.       Memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyaluran aspirasinya.
d.      Peka terhadap masalah yang berkembang
e.       Tidak mudah terpancing (Emosional) dan tidak memaksakan kehendak
f.       Menyimpulkan dan menjekaskan hasil-hasil keputusan yang di ambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan.

Pimpinan sidang terdiri dari
a.       Ketua/Presidium Sidang
b.      Sekretaris
c.       Anggota
Secara umum berjumlah 3-7 orang (ganjil).

Syarat-syarat pimpinan sidang
a.       Simpatik dan menarik
b.      Disiplin
c.       Sopan dan hormat dalam kata-katabdan perbuatan
d.      Bersikap adil dan bijaksana terhadap forum
e.       Menghargai pendapat orang lain
f.       Arif dan tegas.

Keputusan sidang
Keputusan forum sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati bersama.

Interruption (interupsi)
Intrupsi (interruption-memutuskan) berfungsi meminta kesempatan untuk berbicara peserta sidang kepada pimpinan sidang.
Jenis interupsi, lazimnya ada 4 :
a.       Interruption point of information: meminta atau memberikan informasi.
b.      Interruption point of order: meminta kesempatan berbicara atau izin
c.       Interruption point of clarification: meminta atau memberikan penjelasan terhadap suatu hal yang perlu di klarifikasi.
d.      Interruption point of personal privilage: permintaan untuk pembersihan nama.
Jenis-jenis ketukan palu:
a.       Satu kali (1x) ketuk : menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, mengesahkan kesepakatan forum, mengesahkan keputusan poin demi poin,menskorsing atau mencabut skorsing yang berdurasi 1 x 15 menit atau lebih singkat (1 x 2, 1 x 5, 1 x 10,dll), mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Contoh:
I. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohiim sidang kita skor (pending) selama 1 x 5   menit,(...took...).
II. Skorsing kita cabut,took...,atau sidang dibuka kembali,took...
III. dengan membaca alhamdulillah, pimpinan sidang saya serahkan (baca : alihkan) kepada presidium/pimpinan sidang yang lain (boleh menyebutkan nama) ; tok, kemudian mengucapkan salam.             
IV. Dengan membaca bismillah, pimpinan sidang saya terima; tok, kemudian membaca salam.
V. Dengan ini hal yang disepakati dan keliru tadi di cabut/dibatalkan; tok.


b.      Dua kali (2x) ketuk®menskorsing atau mencabut skorsing yang berdurasi lebih dari 15 menit. Contoh: 2 x 10 menit, 2 x 15’, 2 x 30’, 2 x 60’, 1 x 24 jam.
Contoh :
                                            i.            B erdasarkan kesepakatan forum untuk melakukan skorsing, maka sidang diskor selama 2X2 jam; tok... tok
                                          ii.            Untuk meredakan suasana (baca: rehat) sidang diskor 2X10 menit; rtok..tok
                                        iii.            Skorsing selama 2X30 menit dicabut; tok..tok..
c.       Tiga kali (3X) ketuk ® membuka/menutup sidanfg/acara sidang, mengambil keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.
Contoh :
                                i.            Membuka sidang/acara resmi ® dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, sidang/acara resmi saya buka (baca: dibuka); tok..tok..
                              ii.            Menutup acara resmi ® dengan mengucapkan alhamdulillah, sidang/acara resmi ditutup; tok..tok..tok..
d.      Empat kali (4X) ketuk ®menertibkan suasana forum/sidang yang kurang terkendali, memberikan perhatian peserta sidang untuk tidak gaduh. Selain 4 kali ketuk, dapat dilakukan memukulkan ekor paliu sidang hingga suasana forum/sidang tertib kembali.
Contoh : ketuk 4X, tok..tok..tok..tok.., saya mohon peserta sidang tenang.



Unknown

This information box about the author only appears if the author has biographical information. Otherwise there is not author box shown. Follow SORA on Twitter or read the blog.

0 komentar:

Banner1

Banner1

Banner2

Banner2

Banner3

Banner3

Banner4

Banner4

Admin

Ketua Rohis

Kontak ROHIS

rohissalemba@gmail.com