KONFERENSI
BESAR ROHIS KE-V
ROHANI
ISLAM (ROHIS)
SMA
NEGERI 1 LEMAHABANG
PERIODE 2011/2012
TATA CARA SIDANG
Sidang
adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam
upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.
Macam-macam sidang
a.
Sidang Pleno
b.
Sidang Komisi
c.
Sidang Subkomisi
d.
Sidang Peradilan
Jenis sidang berdasarkan struktur kekuasaan
a.
Kongres/Muktamar/Musyawarah Nasional/Musyawarah Besar
b.
Konferensi
c.
Rapat Tahunan anggota
d.
Rapat Kerja
Unsur-unsur persidangan
a.
Pimipinan sidang
b.
Peserta/peninjau
c.
Tata tertib
d.
Agenda
e.
Bahan Pembahasan
f.
Peralatan/perlengkapan
g.
Tempat
h.
Waktu, dll
Peralatan perlengkapan sidang
a.
Palu sidang
b.
Podium
c.
Meja+kursi pimpinan sidang
d.
Pengeras suara
e.
Komputer/notulen,dll
Kriteria tempat persidangan
a.
Tempat cukup luas
b.
Ruang bersih dan sehat
c.
Keamanan terjamin
Tata tertib sidang
Agar persidangan berjalan
lancar,maka diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran
persidangan.
a.
Hak dan kewajiban peserta sidang
b.
Peraturan mengenai keputusan sidang
c.
Peraturan hak bicara dan hak suara di dalam persidangan
d.
Peraturan pemilihan
Tugas/fungsi pimpinan sidang
a.
Mengarahkan sidang dan menyelesaikan masalah
b.
Menjelaskan masalah yang akan dibahas
c.
Memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menyampaikan
pendapat atau gagasan serta menyaluran aspirasinya.
d.
Peka terhadap masalah yang berkembang
e.
Tidak mudah terpancing (Emosional) dan tidak memaksakan kehendak
f.
Menyimpulkan dan menjekaskan hasil-hasil keputusan yang di ambil
serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan.
Pimpinan sidang terdiri dari
a.
Ketua/Presidium Sidang
b.
Sekretaris
c.
Anggota
Secara umum
berjumlah 3-7 orang (ganjil).
Syarat-syarat pimpinan sidang
a.
Simpatik dan menarik
b.
Disiplin
c.
Sopan dan hormat dalam kata-katabdan perbuatan
d.
Bersikap adil dan bijaksana terhadap forum
e.
Menghargai pendapat orang lain
f.
Arif dan tegas.
Keputusan
sidang
Keputusan
forum sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah
diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati
bersama.
Interruption
(interupsi)
Intrupsi
(interruption-memutuskan) berfungsi meminta kesempatan untuk berbicara peserta
sidang kepada pimpinan sidang.
Jenis
interupsi, lazimnya ada 4 :
a.
Interruption point of information: meminta atau memberikan
informasi.
b.
Interruption point of order: meminta kesempatan berbicara atau izin
c.
Interruption point of clarification: meminta atau memberikan penjelasan
terhadap suatu hal yang perlu di klarifikasi.
d.
Interruption point of personal privilage: permintaan untuk
pembersihan nama.
Jenis-jenis
ketukan palu:
a.
Satu kali (1x) ketuk : menerima dan menyerahkan pimpinan sidang,
mengesahkan kesepakatan forum, mengesahkan keputusan poin demi poin,menskorsing
atau mencabut skorsing yang berdurasi 1 x 15 menit atau lebih singkat (1 x 2, 1
x 5, 1 x 10,dll), mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap
keliru.
Contoh:
I. Dengan
mengucap bismillahirohmanirrohiim
sidang kita skor (pending) selama 1 x 5
menit,(...took...).
II. Skorsing kita
cabut,took...,atau sidang dibuka kembali,took...
III. dengan
membaca alhamdulillah, pimpinan
sidang saya serahkan (baca : alihkan) kepada presidium/pimpinan sidang yang
lain (boleh menyebutkan nama) ; tok, kemudian mengucapkan salam.
IV. Dengan
membaca bismillah, pimpinan sidang
saya terima; tok, kemudian membaca salam.
V. Dengan ini
hal yang disepakati dan keliru tadi di cabut/dibatalkan; tok.
b.
Dua kali (2x) ketuk®menskorsing
atau mencabut skorsing yang berdurasi lebih dari 15 menit. Contoh: 2 x 10
menit, 2 x 15’, 2 x 30’, 2 x 60’, 1 x 24 jam.
Contoh :
i.
B erdasarkan kesepakatan forum
untuk melakukan skorsing, maka sidang diskor selama 2X2 jam; tok... tok
ii.
Untuk meredakan suasana (baca: rehat) sidang diskor 2X10 menit;
rtok..tok
iii.
Skorsing selama 2X30 menit dicabut; tok..tok..
c.
Tiga kali (3X) ketuk ®
membuka/menutup sidanfg/acara sidang, mengambil keputusan dan mengesahkan hasil
sidang akhir secara keseluruhan.
Contoh :
i.
Membuka sidang/acara resmi ® dengan
mengucapkan bismillahirohmanirohim, sidang/acara
resmi saya buka (baca: dibuka); tok..tok..
ii.
Menutup acara resmi ® dengan
mengucapkan alhamdulillah, sidang/acara resmi ditutup; tok..tok..tok..
d.
Empat kali (4X) ketuk ®menertibkan
suasana forum/sidang yang kurang terkendali, memberikan perhatian peserta
sidang untuk tidak gaduh. Selain 4 kali ketuk, dapat dilakukan memukulkan ekor
paliu sidang hingga suasana forum/sidang tertib kembali.
Contoh : ketuk
4X, tok..tok..tok..tok.., saya mohon peserta sidang tenang.
0 komentar: