DRAFT
KONFERENSI BESAR KE-V
EKSTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
PERIODE 2011-2012
Tema :
“ Menciptakan
Remaja Bertaqwa
&
Berjiwa Sosial”
TATA TERTIB
KONFERENSI
BESAR KE-V
EKSTRAKURIKULER
ROHANI ISLAM
SMAN 1
LEMAHABANG KARAWANG
PERIODE
2011-2012
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1
Konferensi ini
bernama Konferensi Besar Ke-V Rohani Islam SMA
Negeri 1 lemahabang karawang
selanjutnya
disingkat KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
Pasal 2
KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
berlangsung pada tanggal 9 September yang bertempat di
Aula SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
BAB II
KEPESERTAAN
Pasal 3
1. Peserta
terdiri dari peserta dan peserta peninjau
2. Peserta terdiri dari Pengurus Pengurus ROHIS dan
Anggota ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG karawang
3. Peserta
peninjau terdiri dari Pembina ROHIS dan Guru SMAN 1 LEMAHABANG Karawang
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap peserta
dan peninjau berkewajiban mengupayakan berlangsung dan tercapainya
fungsi dan tujuan KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
dengan tertib dan sopan.
Pasal 6
1. Hak
bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
bicara ada pada setiap peserta utusan dan peninjau
Pasal 7
1. Hak suara
ialah hak untuk memilih dan dipilih
2. Hak suara
hanya dimiliki oleh peserta
3. Setiap peserta
yang hadir mempunyai tiga hak suara
BAB IV
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1. Pasal 8
KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. dinyatakan quorum apabila
dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari Pengurus ROHIS.
2. Apabila
ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1x30 menit dan setelah itu
dinyatakan sah
3. Sidang
pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah
peserta utusan yang hadir
4. Apabila
ayat (3) tidak terpenuhi maka sidang dipending selama 1x20 menit dan setelah
itu dianggap sah.
Pasal 9
1. Keputusan
yang diambil melalui musyawarah untuk mufakat
2. Keputusan
yang diambil melalui pemungutan suara atau vooting diambil melalui suara
terbanyak
3. Apabila
hasil vooting seimbang selama dua kali berturut-turut, maka keputusan
diserahkan pada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
1. Persidangan
terdiri atas sidang Pleno dan sidang Komisi
2. Hasil-hasil
pada Sidang komisi dan Sidang Pleno disingkronkan dan disahkan dalam sidang
Pleno KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
3. Seluruh
persidangan bersifat tertutup
Pasal 11
Sidang-sidang komisi terdiri dari:
1. Komisi A
; Program Kerja
2. KOMISI B
: Tata cara pemilihan Ketua ROHIS baru
3. Komisi C
; AD/ART ROHIS
BAB VII
PIMPINAN
SIDANG
Pasal 17
1. Sidang-sidang
KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. dipimpin oleh badan pimpinan
sidang yang bernama Presidium sidang
2. Sebelum
Presidium terpilih, sidang dipimpin oleh Ketua ROHIS.
3. pemilihan
presidium sidang dipimpin oleh presidium
sementara
Pasal 18
1. Presidium
sidang berjumlah 3 (tiga) orang
2. Presidium
sidang berhak untuk mengarahkan dan menertibkan sidang
Pasal 19
Tata cara pemilihan presidium dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap
Peserta KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. mengusulkan 3 (tiga) nama
calon
2. 3 (tiga)
orang yang memperoleh suara terbanyak dapat disahkan sebagai Presidium sidang
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
1. Tata
tertib ini berlaku selama persidangan KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG
Karawang.
2. Hal-hal
yang tidak diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh Pimpinan sidang dengan
persetujuan Peserta.
Pasal 21
Penetapan atau pengesahan dan perubahan tata tertib
ini hanya dapat dilakukan dalam sidang Pleno Organisasi Rohani Islam Ke-VI
SMA Negeri 1 Lemahabang Karawang.
Ditetapkan
di : Karawang
Pada
tanggal : 9 Septembar 2012 M
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-V
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang
Karawang
Ketua Sekretaris
Eldy Irawan
Yuhani
…………………….. ……………………
KEPUTUSAN
KONFERENSI
BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1
LEMAHABANG KARAWANG
Nomor : 01/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PENGESAHAN
TATA TERTIB
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang setelah:
MENIMBANG
|
: 1. Bahwa dalam memberikan landasan hukum
berkaitan dengan berlangsungnya Konferensi
Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di
laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dipandang perlu membuat
tata tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin
diatas, maka perlu untuk di
sahkan dalam sebuah keputusan.
|
MENGINGAT
|
: 1. Anggaran Dasar ROHIS
2. Anggaran
Rumah Tangga ROHIS
|
MEMPERHATIKAN
|
: 1. Aspirasi yang berkembang dalam sidang
Pleno I Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang
Karawang
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
: 1.
Mengesahkan tata tertib Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS)
SMAN 1 Lemahabang Karawang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Septembar 2012 di
Karawang.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam
pelaksanaannya.
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-V
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang
Karawang
Ketua Sekretaris
Eldi Irawan Yuhani
AGENDA ACARA
Konferensi
Besar ke-VI
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang
Karawang, 9 Septembar 2012
NO
|
HARI, TANGGAL
|
WAKTU
WIB
|
KEGIATAN
|
PELAKSANA
|
|
Rabu , 19 Mei 2012
|
07.00 -08.45
|
Opening Ceremony
Pembukaan :
Sambutan-Sambutan :
( Rasdi Permana)
Sekaligus Membukaan KONBAR
Ke-VI secara resmi
|
|
|
|
08.45.– 10.00
|
Pleno I
Pembahasan Tata tertib, Agenda
Acara, dan pemilihan presidium
|
|
|
|
10.00 – 14.00
|
Pleno II
Penyampaian Laporan Jawaban Pertanggung ROHIS Periode 2011-2012 dilanjutkan
dengan pendemisioner
|
|
|
|
14.00– 15.00
|
Pleno II
Sidang Komisi
|
|
|
|
15.00- 15.30
|
ISHOMA
|
|
|
|
15.30-16.30
|
Pleno III
Pemilihan Ketua ROHIS Baru
sekaligus Ikrar
|
|
|
|
16.30- 17.00
|
PENUTUPAN
|
|
|
|
|
|
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-V
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang Karawang
Ketua Sekretaris
Eldi Irawan Yuhani
KEPUTUSAN
KONFERENSI
BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1
LEMAHABANG KARAWANG
Nomor : 02/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PENGESAHAN
AGENDA ACARA
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:
MENIMBANG
|
: 1. Bahwa untuk kelancaran Konferensi Besar
Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan
pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dalam hal ini dipandang perlu
menyusun agenda acara.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.)
diatas, maka perlu untuk di
sahkan dalam sebuah keputusan.
|
MENGINGAT
|
: 1. Anggaran Dasar OSIS
2. Anggaran
Rumah Tangga MPK
|
MEMPERHATIKAN
|
: 1.
Tata tertib Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang
2. Aspirasi yang berkembang dalam sidang
pembahasan agenda acara Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang
Karawang
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
: 1.
Mengesahkan agenda acara Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS)
SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di
Karawang.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya
dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-VI
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang Karawang
Ketua Sekretaris
Eldy Irawan Yuhani
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1
LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG
Nomor : 03/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PENGESAHAN
BERLANGSUNGNYA
KONFERENSI
BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER
ROHANI ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:
MENIMBANG
|
: 1. Bahwa telah dilakukan penghitungan Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler
(ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012
di Karawang, maka dalam hal ini dipandang perlu disahkan keberlangsungannya.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.)
diatas, maka perlu untuk di
sahkan dalam sebuah keputusan.
|
MENGINGAT
|
: 1. Anggaran Dasar ROHIS
2. Anggaran
Rumah Tangga MPK
3. Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
MEMPERHATIKAN
|
: 1.
Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang
2. Hasil Penghitungan jumlah pesertai Pengurus
osis yang hadir dan aspirasi yang berkembang dalam Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
:
1. Mengesahkan berlangsungnya Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di
laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam
pelaksanaannya.
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-VI
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang Karawang
Ketua Sekretaris
Eldy Irawan Yuhani
KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER
ROHANI ISLAM
SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG
Nomor : 04/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PRESIDIUM
SIDANG
KONFERENSI
BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER
ROHANI ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:
MENIMBANG
|
: 1. Bahwa dalam rangka memperlancar Konferensi
Besar Ke-VIEkstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di
laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dalam hal ini dipandang
perlu presidium sidang dalam keberlangsungannya.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.)
diatas, maka perlu untuk di
sahkan dalam sebuah keputusan.
|
MENGINGAT
|
: 1. Anggaran Dasar ROHIS
2. Anggaran
Rumah Tangga ROHIS
3. Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
MEMPERHATIKAN
|
: 1. Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
2. Hasil Penghitungan jumlah nama-nama yang
terpilih sebagai presidium dan aspirasi yang berkembang dalam Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
:
1. Mengesahkan nama-nama di bawah ini
sebagai presidium Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang,
sebagai berikut :
a.
b.
c.
2. Memberikan tugas dan wewenang sebagai
Presidium sidang sebagaimana telah di atur dalam Tata tertib
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
keluarkannya dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam
pelaksanaannya.
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-V
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang Karawang
Ketua Sekretaris
Eldy Irawan Yuhani
KEPUTUSAN
KONFERENSI
BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1
LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG
Nomor : 05/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PENGESAHAN
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENDEMISIONERAN
KONFERENSI BESAR
KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Konferensi
Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:
MENIMBANG
|
: 1. Bahwa telah disampaikan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus Rohani Islam SMAN 1 Lemahabang Karawang Periode 2011-2012 pada
sidang Pleno II Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang
2.
Bahwa telah ditanggapi Laporan Pertanggung Jawaban tersebut oleh
peserta dan Peninjau Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1
Lemahabang Karawang
3. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.)
dan (2.) diatas, maka perlu untuk disahkan dalam sebuah keputusan.
|
MENGINGAT
|
: 1. Anggaran Dasar ROHIS
2. Anggaran
Rumah Tangga ROHIS
3. Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
MEMPERHATIKAN
|
:
Tanggapan-tanggapan peserta dan peninjau Konferensi Besar Ke-VI
Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
|
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
: 1.
Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Rohani Islam SMAN 1 Lemahabang
Karawang
2. Mengesahkan Pendomisioneran Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang KarawanG Perodi 2011-2012
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan di tinjau
kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.
|
Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di :
Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan
Sidang Sementara
Konferensi
Besar ke-VI
Ektrakurikuler
Rohani Islam
SMAN 1
Lemahabang Karawang
Ketua Sekretaris
Eldy Irawan Yuhani
Wynn's flagship buffet will soon be - GMGI
BalasHapusWynn Las Vegas is set to undergo its reopening of 7 포커 족보 its 유흥업소사이트 After the Wynn Resorts Ltd. announced today 있습니다 that the 슬롯 Wynn Resorts, 배당흐름