DRAFT SIDANG ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG

Diposting oleh Unknown in


DRAFT
KONFERENSI BESAR KE-V
EKSTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
PERIODE 2011-2012






Tema :
“ Menciptakan Remaja Bertaqwa
&
Berjiwa Sosial”




TATA TERTIB
KONFERENSI BESAR KE-V
EKSTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
PERIODE 2011-2012

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1
Konferensi  ini bernama Konferensi Besar Ke-V Rohani Islam SMA Negeri 1 lemahabang karawang
 selanjutnya disingkat KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.

Pasal 2
KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
berlangsung pada tanggal 9 September yang bertempat di Aula SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.

BAB II
KEPESERTAAN

Pasal 3
1.      Peserta terdiri dari peserta  dan peserta peninjau
2.      Peserta  terdiri dari Pengurus Pengurus ROHIS dan Anggota ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG karawang
3.      Peserta peninjau terdiri dari Pembina ROHIS dan Guru SMAN 1 LEMAHABANG Karawang

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Setiap peserta  dan peninjau berkewajiban mengupayakan berlangsung dan tercapainya fungsi dan tujuan KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
dengan tertib dan sopan.

Pasal 6
1.      Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat
2.      Hak bicara ada pada setiap peserta utusan dan peninjau

Pasal 7
1.      Hak suara ialah hak untuk memilih dan dipilih
2.      Hak suara hanya dimiliki oleh peserta
3.      Setiap peserta yang hadir mempunyai tiga hak suara


BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Pasal 8 KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari Pengurus ROHIS.
2.      Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1x30 menit dan setelah itu dinyatakan sah
3.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta utusan yang hadir
4.      Apabila ayat (3) tidak terpenuhi maka sidang dipending selama 1x20 menit dan setelah itu dianggap sah.

Pasal 9
1.      Keputusan yang diambil melalui musyawarah untuk mufakat
2.      Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara atau vooting diambil melalui suara terbanyak
3.      Apabila hasil vooting seimbang selama dua kali berturut-turut, maka keputusan diserahkan pada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 10
1.      Persidangan terdiri atas sidang Pleno dan sidang Komisi
2.      Hasil-hasil pada Sidang komisi dan Sidang Pleno disingkronkan dan disahkan dalam sidang Pleno KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.
3.      Seluruh persidangan bersifat tertutup

Pasal 11
Sidang-sidang komisi terdiri dari:
1.      Komisi A ; Program Kerja
2.      KOMISI B : Tata cara pemilihan Ketua ROHIS baru
3.      Komisi C ; AD/ART ROHIS

BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 17
1.      Sidang-sidang KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. dipimpin oleh badan pimpinan sidang yang bernama Presidium sidang
2.      Sebelum Presidium terpilih, sidang dipimpin oleh Ketua ROHIS.
3.      pemilihan presidium sidang  dipimpin oleh presidium sementara
Pasal 18
1.      Presidium sidang berjumlah 3 (tiga) orang
2.      Presidium sidang berhak untuk mengarahkan dan menertibkan sidang

Pasal 19
Tata cara pemilihan presidium dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Setiap Peserta KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang. mengusulkan 3 (tiga) nama calon
2.      3 (tiga) orang yang memperoleh suara terbanyak dapat disahkan sebagai Presidium sidang


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 20
1.      Tata tertib ini berlaku selama persidangan KONBAR KE-V ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG Karawang.

2.      Hal-hal yang tidak diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh Pimpinan sidang dengan persetujuan Peserta.

Pasal 21
Penetapan atau pengesahan dan perubahan tata tertib ini hanya dapat dilakukan dalam sidang Pleno Organisasi Rohani Islam Ke-VI SMA Negeri 1 Lemahabang Karawang.


Ditetapkan di  : Karawang
Pada tanggal   : 9 Septembar 2012 M
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-V
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang
 Karawang

Ketua                                                                          Sekretaris




Eldy Irawan                                                                   Yuhani
                   ……………………..                                                     ……………………




KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
 SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG

Nomor : 01/KPTS/ROHIS-V/2012

Tentang

PENGESAHAN TATA TERTIB
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم

Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:

MENIMBANG
1.  Bahwa dalam memberikan landasan hukum berkaitan dengan     berlangsungnya Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dipandang perlu membuat tata tertib.
2.   Bahwa untuk tindak lanjut dari poin diatas, maka perlu untuk di                   sahkan dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT
:  1.  Anggaran Dasar ROHIS
2.  Anggaran Rumah Tangga ROHIS
MEMPERHATIKAN
:  1. Aspirasi yang berkembang dalam sidang Pleno I Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:  1.  Mengesahkan tata tertib Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Septembar 2012 di Karawang.
2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.

Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di             : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-V
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang
 Karawang


Ketua                                                                          Sekretaris



Eldi Irawan                                                                   Yuhani





 AGENDA ACARA
Konferensi Besar ke-VI
Ektrakurikuler Rohani Islam 
SMAN 1 Lemahabang
Karawang, 9 Septembar 2012

NO
HARI, TANGGAL
WAKTU
WIB
KEGIATAN
PELAKSANA

Rabu , 19 Mei  2012
07.00 -08.45
Opening Ceremony
Pembukaan :
  1. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Sambutan-Sambutan :
  1. Ketua Panitia
( Rasdi Permana)
  1. Ketua ROHIS SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG ( Eldy Irawan)
  2. Pembina ROHIS Putra (Sandi S.Pd.I)
  3. Pembina ROHIS Puteri (Maryatun M.Pd.I)

Sekaligus Membukaan KONBAR Ke-VI  secara resmi



08.45.– 10.00
Pleno I
Pembahasan Tata tertib, Agenda Acara, dan pemilihan presidium



10.00 – 14.00
Pleno II          
Penyampaian Laporan Jawaban Pertanggung ROHIS Periode 2011-2012 dilanjutkan dengan pendemisioner



14.00– 15.00
Pleno II
Sidang Komisi



15.00- 15.30
ISHOMA



15.30-16.30
Pleno III
Pemilihan Ketua ROHIS Baru sekaligus Ikrar



16.30- 17.00
PENUTUPAN







Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di             : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-V
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang Karawang



Ketua                                                                          Sekretaris


    Eldi Irawan                                                                   Yuhani      

   
           
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
 SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
Nomor : 02/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang

PENGESAHAN AGENDA ACARA
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM


بسم الله الرحمن الرحيم

Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:

MENIMBANG
1.  Bahwa untuk kelancaran Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dalam hal ini dipandang perlu menyusun agenda acara.
2.   Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.) diatas, maka perlu untuk di                   sahkan dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT
:  1.  Anggaran Dasar OSIS
2.  Anggaran Rumah Tangga MPK
MEMPERHATIKAN
:  1.  Tata tertib Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
2.  Aspirasi yang berkembang dalam sidang pembahasan agenda acara Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:  1.  Mengesahkan agenda acara Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang.
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.

Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-VI
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang Karawang

Ketua                                                                          Sekretaris


Eldy Irawan                                                             Yuhani
                   



 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
 SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG

Nomor : 03/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PENGESAHAN BERLANGSUNGNYA
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم

Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:

MENIMBANG
1.  Bahwa telah dilakukan penghitungan  Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dalam hal ini dipandang perlu disahkan keberlangsungannya.
2.  Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.) diatas, maka perlu untuk di                   sahkan dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT
:  1.  Anggaran Dasar ROHIS
2.  Anggaran Rumah Tangga MPK
3.  Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
MEMPERHATIKAN
:  1.  Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
2.  Hasil Penghitungan jumlah pesertai Pengurus osis yang hadir dan aspirasi yang berkembang dalam Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: 1.   Mengesahkan berlangsungnya Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang.
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.


Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di             : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-VI
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang Karawang




Ketua                                                                          Sekretaris
      
  
Eldy Irawan                                                                   Yuhani

                 
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
 SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG


Nomor : 04/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang
PRESIDIUM SIDANG
KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم

Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:

MENIMBANG
1.   Bahwa dalam rangka memperlancar Konferensi Besar Ke-VIEkstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, maka dalam hal ini dipandang perlu presidium sidang dalam keberlangsungannya.
2.   Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.) diatas, maka perlu untuk di                   sahkan dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT
:  1.  Anggaran Dasar ROHIS
2.  Anggaran Rumah Tangga ROHIS
3.  Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
MEMPERHATIKAN
:  1. Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
2.  Hasil Penghitungan jumlah nama-nama yang terpilih sebagai presidium dan aspirasi yang berkembang dalam Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: 1.   Mengesahkan nama-nama di bawah ini sebagai presidium Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang, sebagai berikut :
a.
b.
c.
2.   Memberikan tugas dan wewenang sebagai Presidium sidang sebagaimana telah di atur dalam Tata tertib
3.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal di keluarkannya dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam pelaksanaannya.


Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di             : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-V
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang Karawang



Ketua                                                                          Sekretaris



 Eldy Irawan                                                                   Yuhani
                  



KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM
 SMAN 1 LEMAHABANG KARAWANG
KARAWANG

Nomor : 05/KPTS/ROHIS-V/2012
Tentang

PENGESAHAN
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENDEMISIONERAN
 KONFERENSI BESAR KE- V
EKTRAKURIKULER ROHANI ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم

Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang setelah:

MENIMBANG
1.  Bahwa telah disampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Rohani Islam SMAN 1 Lemahabang Karawang Periode 2011-2012 pada sidang Pleno II Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang yang di laksanakan pada 9 Septembar 2012 di Karawang
 2.   Bahwa telah ditanggapi Laporan Pertanggung Jawaban tersebut oleh peserta dan Peninjau Konferensi Besar Ke-V Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
3.   Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1.) dan (2.) diatas, maka perlu untuk disahkan dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT
:  1.  Anggaran Dasar ROHIS
2.  Anggaran Rumah Tangga ROHIS
3.  Tata tertib Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang
MEMPERHATIKAN
:  Tanggapan-tanggapan peserta dan peninjau Konferensi Besar Ke-VI Ekstrakurikuler (ROHIS) SMAN 1 Lemahabang Karawang


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:  1.  Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Rohani Islam SMAN 1 Lemahabang Karawang
2.  Mengesahkan Pendomisioneran Rohani Islam SMAN 1 Lemahabang KarawanG Perodi 2011-2012
 3.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan di tinjau kembali bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.

Billahitaufik wal hidayah
Ditetapkan di             : Karawang
Pada tanggal : 9 Septembar 2012
Pimpinan Sidang Sementara
Konferensi Besar ke-VI
Ektrakurikuler Rohani Islam
SMAN 1 Lemahabang Karawang

Ketua                                                                          Sekretaris



Eldy Irawan                                                                   Yuhani
                   



Unknown

This information box about the author only appears if the author has biographical information. Otherwise there is not author box shown. Follow SORA on Twitter or read the blog.

1 komentar:

  1. Wynn's flagship buffet will soon be - GMGI
    Wynn Las Vegas is set to undergo its reopening of 7 포커 족보 its 유흥업소사이트 After the Wynn Resorts Ltd. announced today 있습니다 that the 슬롯 Wynn Resorts, 배당흐름

    BalasHapus

Banner1

Banner1

Banner2

Banner2

Banner3

Banner3

Banner4

Banner4

Admin

Ketua Rohis

Kontak ROHIS

rohissalemba@gmail.com